-->

Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019

Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah  dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 - Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 merupakan salah satu upaya memberikan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan dedikasi luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, SMK dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.

Ruang lingkup pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional:
1. Pemilihan guru SMA berprestasi tingkat nasional
2. Pemilihan guru SMK berprestasi tingkat nasional
3. Pemilihan guru SMA/SMK/SLB berdedikasi tingkat nasional
4. Pemilihan guru SMA/SMK inklusi berprestasi tingkat nasional
5. Pemilihan guru SLB kreatif tingkat nasional


Selengkapnya silahkan unduh Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah  dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 pada link dibawah ini :

unduh Pedoman Lomba Gupres Berprestasi Dikmen & Diksus 2019 ( Unduh Disini )

Demikian Kami Sampaikan Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah  dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 , Semoga Bermanfaat .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel