-->

WORKSHOP PERLINDUNGAN BAGI GURU DIKDAS 2019


Pelaksanaan Workshop Perlindungan Bagi Guru Dikdas Tahun 2019 rencananya akan dilaksanakan tanggal 14 – 17 Mei 2019 di hotel Marlyn Park-Jakarta dengan kuota 120 peserta dari kalangan guru SD dan SMP yang diseleksi secara online melalui laman resmi Kesharlindung Dikdas dengan alamathttp://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/. Lalu bagaimana caranya untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar yang diadakan oleh Kesharlindung Dikdas tersebut? pastinya melalui seleksi dan tahapan pada aplikasi, bagaimana tahapannya? yok kita ikuti arahan admin 🙂
  1. Memiliki akun untuk masuk pada SIMLKTI Kesharlindung Dikdas pada laman http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
  2. Jika sudah berhasil login pada sistem, silahkan klik Kegiatan lalu pilih WORKSHOP PERLINDUNGAN GURU DIKDAS
  3. Pilih kegiatan tersebiut, lalu Klik Apply/Daftar Kegiatan
  4. Pilih Menu Administrasi lalu lengkapi persyaratannya
  5. Setelah dinyatakan lolos dari menu administrasi, pilih menu Berkas Lomba. Penuhi persyaratannya
  6. Tunggu pengumaman dengan bentuk surat pemanggilan peserta. Peserta yang terpilih namanya akan tercantum pada surat tersebut.
Syarat Administrasi:
  • Surat izin dari Kepala Sekolah
Setiap kegiatan pada Kesharlindung itu pasti akan meminta surat izin dari Kepala Sekolah, ini karena kegiatan Kesharlindung mengharuskan guru meninggalkan kelas jika lolos atau menjadi peserta terpilih. Banyak yang bertanya bagaimana format surat izin yang panitia minta. Jawabannya tidak ada format kusus untuk surat izin dari kepala sekolah yang diminta panitia. Terserah bagaimana anda mencari contoh format surat izin dari kepala sekolah.
  • Surat pernyataan
Setiap Kegiatan Kesharlindung Dikdas juga selalu meminta suratpernyataan yang menyatakan point-point sebagai berikut:
  1. Belum pernah mengikuti workshop perlindungan pada tahun-tahun sebelumnya
  2. Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
  3. Tercatat sebagai guru aktif di Dapodik
  4. Jika terpilih menjadi peserta siap bersedia mengikuti kegiatan sampai selesai
Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Kepala Sekolah.
  • Berkas Lomba
Jangan terlalu keras, santai saja. Kenapa namanya Berkas Lomba padahal ini bukan lomba. Bagian ini disebut Menu Paten (Hard Code) yang tidak bisa diubah secara dinamis. Jadi di aplikasi ini, untuk mendapatkan nilai ranking peserta harus mengirimkan file pada menu ini untuk dinilai. Lalu apa isi filenya? Perhatikan ini:
Buatlah tulisan sebanyak 3 – 5 halaman dengan format “bebas ” yang menginformasikan tentang kebutuhan guru terkait dengan perlindungan hukum, hak kekayaan intelektual atau keselamatan dan keamanan kerja. Tuliskan kasus atau kejadian dari salah satu aspek yang berkaitan dengan perlindungan hukum, HAKI, dan Keselamatan dan Keamanan Kerja.

Berkas lomba (Tulisan singkat lima 3-5 halaman) akan dinilai, jika kurang dari 3 halaman atau lebih dari 5 halaman maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Untuk Lebih Jelas Tentang Info Yuk gabung di Gurindo.id dan https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Sumber : https://gurindo.id/2019/03/13/workshop-perlindungan-bagi-guru-dikdas-2019/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel