-->

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Hak Asasi Manusia (HAM)


A. Hakikat Hak Asasi Manusia



  1. Pengertian HAM
    • Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

  2. Ruang lingkup HAM
  3. HAM meliputi:
    1. Bersifat pokok atau dasar
      1. Hak hidup
      2. Hak kebebasan/ kemerdekaan
      3. Hak memiliki sesuatu
    2. Berkembang dalam kehidupan sehari-hari
      1. Hak asasi pribadi 
        Contoh: 
        Hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak berorganisasi.
      2. Hak asasi ekonomi 
        Contoh: 
        Hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
      3. Hak asasi politik 
        Contoh: 
        Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dan hak untuk memilih serta dipilih dalam pemilu.
      4. Hak asasi perlakuan di muka mendapatkan yang sama hukum dan pemerintahan.
      5. Hak asasi sosial budaya 
        Contoh: 
        Hak mendapatkan pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan.


B. Latar Belakang HAM


Latar belakang lahirnya perundang-undangan tentang HAM adalah:
  1. Pada hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
  3. Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.


C. lnstrumen HAM


lnstrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM. lnstrumen HAM di dunia internasional:
  1. Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau deklarasi umum hak-hak asasi manusia disahkan tanggal 10 Desember 1948.
  2. lnstrumen hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.



D. Piagam Perlindungan dan Penegakan HAM


Piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM di dunia internasional (PBB) adalah Universal Declaration of Human Rights lahir pada tanggal 10 Desember 1948.
Berikut adalah piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM di berbagai negara.
  1. lnggris
    1. Magna Charta (Piagam Agung) lahir pada tahun 1215.
    2. Petition of Rights lahir pada tahun 1628.
    3. Hobeas Corpus Act lahir pada tahun 1679.
    4. Bill of Rights lahir pada tahun 1689.
  2. Amerika Serikat 
    Declaration of Independence of The United States lahir pada tahun 1776.
  3. Prancis 
    Declaration des droits de l'hommes et du Citoyen lahir pada tahun 1789.
  4. Indonesia 
    Undang-Undang Dasar 1945 lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.


E. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


  1. Latar belakang lahirnya perundang­undangan tentang HAM di Indonesia
    1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.
    2. Melaksanakan amanat TAP MPR No.XVII/MPR/1998 HAM.
    3. Pada hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
    4. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
    5. Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.
  2. lnstrumen HAM di Indonesia:
    1. UUD 1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat (2), 30, dan 31.
    2. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
    3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM.
    6. PP No. 3 Tahun 2003 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.


F. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
  • Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
  • Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.
  • Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996.
  • Kasus penembakan mahasiswa Trisakti.
Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering dilaporkan ke Komnas HAM sebagai berikut.
  • Masalah agama.
  • Masalah tanah.
  • Masalah perburuhan.
  • Masalah perbuatan oknum aparat birokrasi yang menyimpang atau tidak terpuji.


G. Cara Menangani Pelanggaran HAM




Cara untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM, antara lain.
  1. Memproses setiap pelanggaran HAM menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mengajukan semua pelanggaran HAM ke pengadilan HAM.
  3. Memberikan hukuman yang berat kepada semua pelanggar HAM dengan maksud memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.


H. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia


Berikut adalah lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    1. Tujuan Komnas HAM 
      Tujuan dibentuknya Komnas HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah:
      1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
      2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
    2. Fungsi Komnas HAM
      1. Pengkajian dan penelitian tentang HAM.
      2. Penyuluhan tentang HAM.
      3. Pemantauan tentang HAM.
      4. Mediasi tentang HAM.
    3. Tugas dan wewenang Komnas HAM
      1. Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan.
      2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
      3. Memanggil pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
      4. Memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya.
      5. Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
      6. Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
      7. Melakukan pemeriksaaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujuan ketua pengadilan.
      8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

  2. Pengadilan HAM
  3. Menurut pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
    1. Jenis pelanggaran HAM berat
      1. Kejahatan genosida 
        Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. 
        Contoh:
        • Membunuh anggota kelompok.
        • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
        • Memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
      2. Kejahatan terhadap kemanusiaan 
        Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 
        Contoh:
        • Perbudakan.
        • Pengusiran secara paksa.
        • Perampasan kemerdekaan.
        • Penghilangan orang secara paksa.
    2. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM
      1. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
      2. Memeriksa dan menurut perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga Negara Indonesia.
      3. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran dilakukan.

  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  5. LBH adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. 
    Peran dan fungsi LBH sebagai berikut.
    1. Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
    2. Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
    3. Pembela dalam melindungi HAM.
    4. Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.

  6. Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
  7. Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi merupakan kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM. Tujuan:
    1. Sebagai pelaksanaan program tri dharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM.
    2. Sebagai wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel