-->

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Otonomi Daerah (Sistem Tata Negara di Indonesia)


  1. Arti kata otonomi
  2. lstilah "otonomi" berasal dari bahasa latin, yaitu
    • auto artinya sendiri, dan
    • nomos artinya aturan.
    Jadi, arti kata otonomi adalah pengaturan sendiri. 
  3. Pengertian otonomi daerah
  4. Otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    Sumber: UU No. 32 Tahun 2004. 
  5. Nilai dasar otonomi daerah
    1. Kebebasan 
      Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.
    2. Partisipasi 
      Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
    3. Efektivitas dan efisiensi 
      Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif), dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisiensi).

  6. Tujuan otonomi daerah
    1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraaan masyarakat yang semakin baik.
    2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
    3. Keadilan.
    4. Pemerataan.
    5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
    6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
    7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

  7. Asas dan prinsip pemerintahan daerah
    1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
    2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
    3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

  8. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
    1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
    2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
    4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
    5. Penanganan bidang kesehatan.
    6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
    7. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
    8. Pengendalian lingkungan hidup.
    9. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
    10. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


  9. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
    1. DPRD sebagai badan legislatif daerah
    2. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
      • Tugas dan wewenang DPRD, antara lain:
        1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
        2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
        3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang­undangan lainnya, APBD, dan kerja sama internasional di daerah.
        4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
        5. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
      • Hak-hak yang dimiliki anggota DPRD, antara lain:
        1. Hak interpelasi
        2. Hak angket
        3. Hak menyatakan pendapat mengajukan rancangan Perda
        4. Hak memilih dan dipilih
        5. Hak imunitas
    3. Kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah
      • Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh gubernur.
      • Pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
      • Gubernur/bupati/walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
      • Kepala daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
        1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
        2. Mengajukan rancangan Perda.
        3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
        4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
        5. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel