-->

SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Berlaku dilingkungan ASN Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019


SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut


Dalam rangka meningkatkan tertib , disiplin , keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ) , bersama ini dimintakan perhatian seluruh PNS hal - hal sebagai berikut :
  1. Dalam Penggunaan Pakaian Dinas Seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 216 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departeme Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , dengan menggunakan mutz dan atribut sebagaimana terlampir;
  2. Dalam pelaksanaan upacara / apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri , masing masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan;
  3. Khsus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana / rok warna hitam ; dan
  4. Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Mengteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Silahkan SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Selengkapnya pada link dibawah ini :


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel