Luar Biasa !! begini Mudahnya Bikin SKCK Zaman Now Sudah Bisa Lewat Online , Berikut Tahapannya
Guru Zaman Now - Polri terus berbenah melayani masyarakat. Salah satunya proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pelamar kerja yang kini serba online.
Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, kini masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk membuat SKCK. Pembayaran dilakukan secara online. Begini urutan pembuatan SKCK 'zaman now':
Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, kini masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk membuat SKCK. Pembayaran dilakukan secara online. Begini urutan pembuatan SKCK 'zaman now':
- Warga membuka situs https://skck.polri.go.id/
- Warga mengisi biodata di situs tersebut
- Warga mendapat kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet.
- Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, akta lahir asli, dan bukti bayar.
- Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.
- Warga mengisi biodata di situs tersebut
- Warga mendapat kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet.
- Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, akta lahir asli, dan bukti bayar.
- Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, namun juga untuk persyaratan membuat visa.
SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni:
1. Untuk WNI
- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli
- Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa
2. Untuk WNA
-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI
Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Surat tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni:
1. Untuk WNI
- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli
- Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa
2. Untuk WNA
-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI
Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3930459/sudah-online-begini-mudahnya-bikin-skck-zaman-now?_ga=2.116338946.585438040.1521772119-1906266842.1515220628