-->

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Sejarah Nasional Indonesia)


    1. Alasan Jepang membentuk BPUPKI
      • Pada akhir 1944, posisi Jepang di berbagai kawasan mulai terdesak. Keadaan ini terjadi karena beberapa hal sebagai berikut.
        1. Jepang terus menerus mengalami kekalahan dari serbuan Sekutu dalam Perang Pasifik.
        2. Perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia dan tentara PETA.
      • Pada 17 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo meletakkan jabatan dan diganti oleh Jenderal Kuniaki Koiso. 
        Tugas utama perdana menteri baru (Jenderal Kuniaki Koiso) adalah memulihkan kewibawaan Jepang di hadapan bangsa-bangsa Asia yang baru saja dibebaskan oleh Jepang dari cengkeraman imperialis Eropa. Langkah politik Perdana Menteri Koiso terhadap Indonesia, antara lain:
        1. Menjanjikan kemerdekaan Indonesia di depan parlemen Jepang.
        2. Bendera merah putih boleh dikibarkan berdampingan dengan bendera Jepang. Jepang memberikan janji tersebut agar rakyat Indonesia tidak mengadakan perlawanan terhadap Jepang.
      • Pada 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai.

    2. Peresmian BPUPKI
      • BPUPKI secara resmi berdiri pada 28 Mei 1945.
      • Ketua : K.R.T. Radjiman Wediodiningrat.
      • Anggota: 67 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari berbagai daerah dan aliran.

    3. Sidang BPUPKI
    4. Sidang BPUPKI diselenggarakan untuk menyusun dasar dan konstitusi Negara Indonesia
      1. Sidang I: 29 Mei-1 Juni 1945
      2. Tujuan : Merumuskan dasar negara Indonesia.
        1. Pada 29 Mei 1945 
          Muh. Yamin mengemukakan lima asas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yaitu:
          1. Peri kebangsaan
          2. Peri kemanusiaan
          3. Peri ketuhanan
          4. Peri kerakyatan
          5. Kesejahteraan rakyat
        2. Pada 31 Mei 1945
        3. Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan dasar-dasar untuk Indonesia merdeka, yaitu
          1. Persatuan
          2. Kekeluargaan
          3. Keseimbangan lahir batin
          4. Musyawarah
          5. Keadilan rakyat
        4. Pada 1 Juni 1945 
          lr.Soekarno mengemukakan lima rumusan dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu
          1. Kebangsaan Indonesia
          2. lnternasionalisme atas perikemanusiaan
          3. Mufakat dan demokrasi
          4. Kesejahteraan sosial
          5. Ketuhanan Yang Maha Esa

          BPUPKI membentuk panitia kecil yang dikenal Panitia Sembilan, terdiri dari: 
          Ketua: Ir. Soekarno 
          Anggota:
          • Drs. Moh. Hatta
          • Muh.Yamin
          • Ahmad Soebarjo
          • A.A. Maramis
          • Abdulkahar Muzakkir
          • Wahid Hasyim
          • Haji Agus Salim
          • Abi kusno Cokrosuyoso
      3. Pada 22 Juni 1945
      4. Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan yang memuat rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen laporan tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Rumusan dasar Negara Indonesia merdeka berdasarkan Piagam Jakarta sebagai berikut.
        1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
        2. Menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
        3. Persatuan Indonesia.
        4. (Dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
        5. (Serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      5. Sidang II : 10-17 Juli 1945
      6. Tujuan : Membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketahui oleh Ir. Soekarno. 
        Hasil keputusan sidang II:
        1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka.
        2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
        Pembukaan Hukum Dasar diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai berikut.
        1. Pada alinea ke-4, perkataan Hukum Dasar diganti dengan Undang-Undang Dasar.
        2. "... berdasarkan kepada kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" 
          diganti dengan 
          "berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab"
        3. Di antara "Permusyawaratan perwakilan" dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel