-->

Unduh Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Produktif SMK Tahun 2018

Lomba Keahlian Guru (LKG) produktif SMK 2018 - merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memfasilitasi guru produktif SMK agar dapat beraktualisasi diri. LKG merupakan wahana berkompetisi guru produktif SMK di seluruh Indonesia. Melalui LKG diharapkan dapat terpilih guru produktif SMK yang memiliki unjuk kerja terbaik di Indonesia.




Ruang lingkup materi yang dilombakan meliputi:
  1. Perangkat pembelajaran yang terdiri dari RPP, bahan ajar dan media pembelajaran serta video proses pembelajaran praktik
  2. Kompetensi keahlian guru produktif SMK
  3. Kompetensi mengajar praktik guru produktif SMK
Sasaran
Sasaran lomba keahlian guru produktif SMK dan guru keterampilan SMALB adalah guru SMK dan guru keterampilan SMALB yang mengampu mata pelajaran praktik di bengkel atau laboratorium sesuai dengan kompetensi keahliannya dan bertugas di satuan pendidikan negeri atau swasta. Sasaran prioritas kompetensi keahlian SMK dan keterampilan SMALB yang dilombakan tahun 2018 adalah:
1. Teknik Sepeda Motor dan Keterampilan Sepeda Motor SMALB;
2. Pemasaran;
3. Teknik Gambar Bangunan;
4. Busana Butik dan Keterampilan Busana SMALB;

5. Keperawatan;
6. Teknik Konstruksi Batu dan Beton;
7. Teknik Elektronika Industri;
8. Farmasi;
9. Nautika Kapal Penangkap Ikan;
10. Akomodasi Perhotelan;
11. Teknik Pengelasan;
12. Jasa Boga dan Keterampilan Jasa Boga SMALB.
Persyaratan Peserta

1. Guru SMK/SMALB yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS yang memiliki Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan bagi yang belum memiliki NUPTK dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan belum memiliki NUPTK yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas/Perwakilan Dinas setempat.
3. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi GTY.
5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/Non-kependidikan.
6. Belum pernah menjadi pemenang Lomba Keahlian Guru (juara 1, 2, dan 3) selama 3 tahun di tingkat nasional.7. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu dan sasaran prioritas kompetensi keahlian/keterampilan yang dilombakan.
8. Telah terdaftar sebagai peserta secara online dan memenuhi persyaratan seleksi.

Hadiah dan Penghargaan
Juara I, II, dan III akan mendapatkan piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Direktorat Jenderal GTK.


Silahkan Baca Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Produktif SMK Tahun 2018 (Unduh Disini )
Anda berminat, silahkan daftar di https://kesharlindungdikmen.id/pendaftaran

Demikian Informasi tentang 
Lomba Keahlian Guru (LKG) Produktif SMK Tahun 2018 , Semoga Bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel