-->

PEDOMAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI SD, SMP, SMA, SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.




Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

A. Kategori

Lomba Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 terdiri atas 4 kategori yaitu :
1. Kepala SD Berprestasi
2. Kepala SMP Berprestasi
3. Kepala SMA Berprestasi
4. Kepala SMK Berprestasi

B. Persyaratan Peserta

1. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat nasional;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai kepala sekolah;
d. Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah.

2. Tingkat Provinsi

2.1 Pendidikan Dasar
a. Belum Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional ;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota;

2.2 Pendidikan Menengah
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional bagi jenjang Pendidikan Menengah;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai kepala sekolah;
d. Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah.

3. Tingkat Nasional
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :

PEDOMAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI SD, SMP, SMA, SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )


Kunjungi Juga : 




10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel