-->

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD ) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.




Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional tahun 2018.

1. Guru sekolah dasar adalah pendidik profesional bersertifikat dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar.
2. Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan, memiliki kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesi.
4. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
6. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Teknologi tepat guna (teknologi pendidikan) adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
B. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. Kompetitif; pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
2. Objektif; mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
3. Transparan; mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
4. Akuntabel; merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
C. Sasaran Peserta
Pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 provinsi yang diiwakili oleh juara 1 tingkat provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan/UPTD adalah guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
2. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
3. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
4. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat provinsi.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :


PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD ) BERPRESTASI TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )

Kunjungi Juga : 


10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel