-->

PEDOMAN PEMILIHAN PENGAWAS SEKOLAH SD , SMP , SMA , SMK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2018

Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berkemajuan.




Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek pembinaan, evaluasi dan monitoring serta penilaian sekolah antara lain melalui pembangunan budaya literasi pada satuan pendidikan, peningkatan kepemimpinan dan pengawasan pembelajaran abad 21, serta optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

A. Kategori
Lomba Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018 terdiri atas 4 kategori yaitu :
1. Pengawas SD Berprestasi
2. Pengawas SMP Berprestasi
3. Pengawas SMA Berprestasi
4. Pengawas SMK Berprestasi

B. Persyaratan Peserta

1. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Menjabat sebagai pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun;
d. Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

2. Tingkat Propinsi
a. Untuk Pengawas SD dan SMP:
1) Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional;
2) Pemenang I pengawas sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
b. Untuk Pengawas SMA dan SMK:
1) Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi di tingkat nasional;
2) Menjabat sebagai pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun;
4) Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

3. Tingkat Nasional
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional;
b. Pemenang I pengawas sekolah berprestasi tingkat propinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :

PEDOMAN PEMILIHAN PENGAWAS SEKOLAH SD , SMP , SMA , SMK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2018 ( UNDUH DISINI )


Kunjungi Juga : 




10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel