-->

RPP KELAS 4 TEMA 8 KURIKULUM 2013 REVISI 3 KOMPONEN

 RPP 3 Komponen Revisi 2020 Kelas 4 Tema 8 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar, karena menjadi pedoman dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.



Prinsip Umum Penyusunan RPP

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut.

  1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Terkait dengan program Merdeka Belajar, khususnya dalam hal penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan Kurikulum  2013.

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Penyusunan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.

RPP yang telah dibuat tetap dapat didigunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Di dalam penyederhanaan RPP, hanya ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran

Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

Langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan abad 21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

3. Penilaian Pembelajaran (Assesmen)

Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Penilaian pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

berikut kami Bagikan Contoh RPP Revisi bisa di sesuaikan dengan kekhasan daerah masing masing 

A. RPP Kelas 4 Revisi 3 Komponen TEMA 8

B. RPP Kelas 4 13 Komponen TEMA 8

Demikian Kami Sampaikan RPP Kurikulum 2013 Jenjang SD / MI Kelas 4 Tema 8, Semoga Bermanfaat .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel