-->

Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru - Rekan-rekan semua kali admin akan membahas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pada Informasi NUPTK Tahun 2018 terdpat syarat pengajuan NUPTK untuk daftar NUPTK, Karena kita harus mengikuti alur penerbitan NUPTK tahun 2018. Bagi GTK yang mau mengajukan atau mau mendaftar NUPTK baru silahkan Kunjungi website Resmnya yaitu di Verval GTK ( Verval NUPTK).


Pada Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru ini dalam men daftar NUPTK secara online atau pengajuan NUPTK baru dapat melalui  https://sso.data.kemdikbud.go.id Setelah itu silahkan login ke verval GTK. setelah itu isi data nya. kemudian tunggu proses selanjutnya. pantau terus Pengajuan NUPTK nya (cek status pengajuan nuptk). 


NUPTK merupakan Nomor Induk Bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jendral GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identitas dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenga kependidikan.


NUPTK Terdidir dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seoornagn GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di Input dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenasrnya. Setelah itu melalui proses verifikasi dan validasi (VERVAL) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memilikiNUPTK akan diusulka ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK Terseut.


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;


Bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;


KETENTUAN UMUM Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru
  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. dll


Syarat Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai denganpendidikan terakhir;
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan : Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • Kepala Satuan Pendidikan;
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

Itulah penjelasan singkat mengenai Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua. amin.

Silahkan Unduh Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru dibawah ini secara gratis : 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel