-->

Unduh PDF Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional SMK/MAK

Unduh PDF Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, disingkat SNP SMK/MAK merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh wilayah Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.




Permendikbud No. 34 / 2018 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.

Ketentuan yang mengatur mengenai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) itu sendiri sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang mengatur Standar  Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pasal 2 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK) SNP terdiri atas :
  1. Standar Kompetensi Lulusan, 
  2. Standar Isi, 
  3. Standar Proses Pembelajaran, 
  4. Standar Penilaian Pendidikan, 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, 
  6. Standar Sarana dan Prasarana, 
  7. Standar Pengelolaan dan ;
  8. Standar Biaya operasional.

Pasal 3 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Daerah, dan masyarakat  penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK. Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK  wajib  disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.

Pasal 4 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan Unduh file PDF Peraturan Menteri Pendidikan dan Keduadayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) beserta lampiran Pada Link di bawah ini :


Demikian informasi PDF Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional SMK/MAK, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel